Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks-Napi Koruptor Mau Nyaleg? Silakan Gugat Peraturan KPU Sepekan Lagi

Komisi Pemilihan Umum (LPU) mempertahankan klausul pelarangan bekas narapidana tindak pidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum Legislatif 2019.
Koruptor/Ilustrasi
Koruptor/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (LPU) mempertahankan klausul pelarangan bekas narapidana tindak pidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan sikap lembaganya diambil lewat rapat pleno pada Selasa (22/5/2018) malam.

Rapat pengambilan keputusan tersebut digelar setelah pada sore harinya Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menentang rencana itu.

Menurut Pramono, KPU perlu melarang mantan narapidana maju Pileg 2019 demi menghindarkan lembaga legislatif hasil kontestasi dari praktik korupsi.

Dia tidak mempermasalahkan apabila nantinya klausul yang tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pileg 2019 itu digugat ke Mahkamah Agung setelah diundangkan.

“Habis ini RPKPU-nya kami rapikan dulu, terus kirim ke Kementerian Hukum dan HAM. Seminggu selesai [diundangkan]. Setelah itu, kalau mau gugat, silakan saja,” ujar Pramono usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta pada Rabu (23/5/2018).

Ketika dimintai tanggapan, Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menilai seharusnya KPU tetap berpegang pada UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Beleid ini membolehkan eks terpidana berat maju caleg asalkan mengumumkan kepada publik bahwa mereka pernah dihukum.

Nihayatul mengatakan aturan KPU tersebut berpotensi digugat ke MA. Bila itu terjadi, DPR dan KPU akan berada dalam posisi berseberangan dalam perkara uji materi. “DPR akan dipanggil sebagai pembuat UU. Kami mau kembali pada UU,” ujar Nihayatul.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menilai rencana pelarangan bekas narapidana korupsi menjadi caleg membatasi hak asasi warga negara. Pembatasan, menurutnya, hanya dapat dilakukan melalui UU ataupun putusan pengadilan yang mencabut hak politik seorang terpidana.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro mengatakan bekas napi dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan karena dianggap telah insaf atas kesalahan masa lalu. Sepanjang hak politik tak dicabut pengadilan, mantan koruptor tidak semestinya dilarang mengikuti kontestasi seperti pilkada maupun pileg.

KPU diwajibkan oleh UU Pemilu untuk mengkonsultasikan penyusunan RPKPU kepada Komisi II DPR. Namun, hasil konsultasi tidak mengikat lembaga tersebut untuk menindaklanjutinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper