Bisnis.com, JAKARTA — Selama masa sidang 2018 ini DPR mempunyai tugas menyelesaikan terdapat 28 RUU yang masih dalam tahap Pembicaran Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah.
Demikian dikemukakan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo saat pembukaan sidang di Kompleks Parlemen, Jumat (18/5/2018). RUU itu berasal dari pengajuan DPR, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, dapat disampaikan sampai dengan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 ini, terdapat 28 RUU yang masih dalam tahap Pembicaran Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun DPD,” ujarnya.
Dari 28 RUU tersebut, terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan. Produk legislasi itu diharapkan dapat diselesaikan pada Masa Persidangan ini, ujar Bamsoet.
Selain RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ada RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Demikian juga dengan RUU tentang Wawasan Nusantara dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan RUU lainnya di antaranya termasuk RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang
Baca Juga
Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Demikian juga dengan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.
Sebelumnya DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa sidang kelima tahun sidang 2017-2018.
Surat Kesekjenan DPR RI nomor: PW/09039/DPR RI/V/2018 perihal undangan rapat paripurna menyebutkan bahwa keputusan pelaksanaan rapat tersebut diambil setelah dilakukannya rapat konsultasi Badan Musyawarah DPR RI pada 25 April 2018.
Agenda rapat paripurna pagi ini yakni pembacaan pembukaan masa sidang kelima oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pembukaan masa sidang tersebut dilakukan setelah masa reses pada 30 April hingga 17 Mei 2018.