Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Tiga orang tersangka lainnya itu, yakni Hendrati (HEN), istri dari Dirwan Mahmud (DIM), Kasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) yang juga keponakan dari Dirwan, dan Juhari (JHR) dari unsur swasta atau kontraktor.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, DIM di Rutan Cabang KPK berlokasi di C1, JHR di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK serta HEN dan NUR di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Seusai menjalani pemeriksaan, Dirwan yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 00.00 WIB itu menyatakan kasus yang menjeratnya itu merupakan sebuah tragedi.
"Intinya ini tragedi buat saya, saya tidak nyangka akan jadi seperti ini. Kita lihat prosesnya sekarang," kata Dirwan yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.
Diduga sebagai penerima, yaitu Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.
Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen "fee" yang disepakati sebagai "setoran" kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen "fee" sebesar Rp112,5 juta.
Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.
Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.