Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Prioritas Awasi Sektor Pangan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memprioritaskan pengawasan terhadap para pelaku usaha di bidang pangan selama 5 tahun ke depan.

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha memprioritaskan pengawasan terhadap para pelaku usaha di bidang pangan selama 5 tahun ke depan.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan bahwa bidang pangan khususnya kebutuhan pokok rakyat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan masyarakat sehingga menjadi prioritas penanganan dan perhatian pihaknya.

“KPPU telah melakukan kegiatan pemetaan skema distribusi dari komoditas barang penting dan strategis termasuk pangan. Lalu, kita identifikasi simpul distribusi yang berpotensi tinggi terjadi persaingan tidak sehat,” ujarnya, Selasa (15/5).

Para komisioner, lanjutnya, melakukan monitoring dan mengumpulkan data sebanyak mungkin mengenai setiap industri, kemudian melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha, termasuk asosiasi dan pemerintah mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan identitfikasi pelaku usaha yang memiliki posisi dominan karena posisi tersebut memiliki peluang yang lebih besar terjadinya penyalahgunaan yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat.

Meski demikian, KPPU, tuturnya, tidak anti terhadap perusahaan yang berperan dominan dalam pasar. Justru terciptanya perusahaan dominan, menurutnya, sejalan dengan tujuan persiangan usaha di mana efisiensi, inovasi, dan kemampuan memenangkan persaingan menjadi faktor pendukung dominannya sebuah perusahaan.

Selain pengawasan di sektor pangan, pihaknya juga menggiatkan fungsi pencegahan terjadinya pelanggaran monopoli. Upaya ini menurutnya penting dilakukan sebagai upaya preventif namun pihaknya tetap konsisten untuk menyidik dan melakukan tindakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Komsioner KPPU lainnya, Chandra Setiawan mengatakan bahwa saat ini ada enam perkara persaingan usaha yang dibekukan sementara akibat pergantian komisioner.

Namun, setelah komisioner baru membentuk majelis komisi yang akan rampung dalam waktu dekat, penanganan perkara itu akan dilanjutkan kembali.

Menurutnya, ada empat perkara yang sudah berjalan, tetapi kemudian dibekukan sementara, yakni mengenai keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi, serta dua perkara lainnya berkaitan dengan tender.

“Nanti kami akan umumkan perkara apa yang dimaksud itu,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper