Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah menekankan dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, keterlibatan TNI diperlukan untuk mendukung kinerja kepolisian.
“Polisi pasti, TNI juga mempunyai kemampuan yang hebat. Karena kita ini [Indonesia] terlalu luas. Polisi punya polsek, TNI punya koramil ini kalau dilibatkan semua kan bagus,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK di kantornya, Selasa (15/5/2018).
Di sisi lain dia menilai aksi teror yang terjadi di Markas Komando Brimob Polri dan bom bunuh diri di Surabaya mendesak pemerintah dan juga pihak legislatif untuk segera merampungkan revisi regulasi yang sudah sekitar 2 tahun itu jalan di tempat.
Oleh karena itu, pemerintah berharap payung hukum tersebut akan rampung paling telat Juni 2018. Sehingga pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu untuk masalah tersebut.
“Kita harapkan bulan Mei atau Juni ini bisa selesai,” jelasnya.