Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengakui orang tua yang melakukan aksi teror beberapa hari terakhir dan melibatkan anak kecil bertujuan untuk mengelabui petugas, sehingga tidak dicurigai pada saat melakukan teror di beberapa lokasi.
Komisioner Bidang Anak Berhadapan Dengan Hukum pada KPAI, Putu Elvina menegaskan orang tua yang melibatkan anak kecil dalam melakukan aksi teror atau mendoktrin paham radikalisme dapat dipidanakan yang ancaman pidana penjaranya selama 15 tahun.
Menurut Elvina, KPAI akan melakukan edukasi terhadap anak-anak agar dapat menolak ajaran orang tua yang berkaitan dengan aksi teror maupun paham radikalisme. "Yang sangat disayangkan adalah bagaimana orang tua tega melibatkan anak melakukan aksi bunuh diri dalam teror, ini yang sering disalahgunakan," tuturnya, Selasa (15/5/2018).
Dia menjelaskan aksi teror biasanya lebih dicurigai ketika dilakukan seorang diri oleh pria dewasa dibandingkan jika membawa seorang isteri dan anak kecil. Menurutnya, hal tersebut cukup efektif untuk mengelabui para petugas, sehingga aksi bom bunuh diri bisa dilakukan para pelaku teror.
"Nah, ini yang membuat aksi terorisme sulit untuk diprediksi dibanding aksi teror oleh pria dewasa sendiri dengan berbagai ciri-ciri tertentu. Lebih ke arah itu saya pikir ya," kata Elvina.