Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berpotensi berlaga di Pemilihan Umum Presiden 2019 bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Selain Perkara No. 40/PUU-XVI/2018, MK juga tengah menyidangkan Perkara No. 36/PUU-XVI/2018 yang sama-sama memohonkan masa jabatan presiden dan wakil presiden bisa lebih dari dua periode. Namun, dua pemohon itu menggunakan dalil atau argumentasi berbeda.
Muhammad Hafidz, pemohon Perkara No. 36/PUU-XVI/2018, menjelaskan dirinya meminta MK menafsirkan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode hanya berlaku bagi pasangan yang sepaket. Pasalnya, menurut dia, frasa ‘presiden dan wakil presiden’ secara eksplisit digunakan dalam Pasal 7 UUD 1945.
Sementara itu, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memakai frasa ‘presiden atau wakil presiden’ yang telah menjabat dua periode. Hafidz berpendapat kata ‘dan’ bersifat kumulatif, sementara kata ‘atau’ bersifat alternatif.
Konsekuensinya, menurut dia, pembatasan dua periode versi Pasal 7 UUD 1945 hanya berlaku atas satu paket pasangan ‘presiden dan wakil presiden’. Alhasil, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) atau Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dianggap baru menjabat satu periode sehingga masing-masing pasangan itu bisa maju kembali, termasuk dalam kontestasi terdekat yaitu Pilpres 2019.
“Jadi Pak SBY bisa empat periode [sebagai presiden] kalau permohonan dikabulkan MK. Tapi itu kalau rakyat memilih dan parpol ada mengusung ya,” katanya usai sidang uji materi di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Baca Juga
Hafidz mengaku memiliki kedudukan hukum mengajukan uji materi UU Pemilu berbekal pengalamannya bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Pada Pilpres 2009 dia bagian dari tim sukses JK-Wiranto dan berlanjut mengkampanyekan pasangan Joko Widodo-JK dalam Pilpres 2014.
Hari ini, MK juga menyidangkan perkara No. 40/PUU-XVI/2018 yang meminta pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Pasal itu mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Di bagian penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak, walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun. Pemohon meminta agar MK menafsirkan bekas RI-1 atau RI-2 dua periode dapat mencalonkan diri kembali setelah diselingi jeda jabatan.