Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Iran

Amerika Serikat pada Kamis (10/5/2018) menyatakan negara itu telah menjatuhkan sanksi atas warga negara dan lembaga Iran yang dituduhnya menyalurkan jutaan dolar ke Korps Pengawal Revolusi Iran-Pasukan Quds.
Presiden AS Donald Trump memasuki Air Force One untuk meninggalkan South Bend, Indiana, dalam perjalanan kembali ke Washington, AS, 10 Mei 2018./Reuters
Presiden AS Donald Trump memasuki Air Force One untuk meninggalkan South Bend, Indiana, dalam perjalanan kembali ke Washington, AS, 10 Mei 2018./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Amerika Serikat pada Kamis (10/5/2018) menyatakan negara itu telah menjatuhkan sanksi atas warga negara dan lembaga Iran yang dituduhnya menyalurkan jutaan dolar ke Korps Pengawal Revolusi Iran-Pasukan Quds.

Keputusan tersebut diambil segera setelah Presiden Donald Trump mengumumkan penarikan diri AS dari kesepakatan bersejarah nuklir Iran, Rencana Aksi Menyeluruh Bersama (JCPOA).

Saat mengumumkan penarikan diri itu pada Selasa (7/5/2018), Trump berikrar akan memberlakukan "tingkat tinggi" sanksi ekonomi terhadap Teheran dan menjatuhkan hukuman seperti sanksi sekunder terhadap orang-orang yang memiliki hubungan bisnis dengan Teheran.

Kementerian Keuangan AS menyatakan kementerian tersebut sedang bekerja sama dengan Uni Emirat Arab (UAE) untuk "mengganggu jaringan pertukaran uang luas di Iran dan UAE yang telah mendapatkan dan menyalurkan jutaan dolar AS ke IRGC-QF.

Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Iran

Bank Sentral Iran "terlibat dalam skema IRGC-QF dan secara aktif mendukung pertukaran mata uang jaringan ini untuk dan memungkinkan aksesnya ke dana yang dikuasainya di rekening bank asingnya", kata Kementerian Keuangan AS di dalam satu pernyataan.

Iran telah "menyelewengkan akses ke lembaga di UAE untuk memperoleh dolar AS guna mendanai kegiatan jahat IRGC-QF, termasuk mendanai dan mempersenjatai kelompok asuhan regionalnya, dengan menyembunyikan tujuannya, untuk memperoleh dolar AS", kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Akibat sanksi itu, semua harta dan kepentingan di dalam harta mereka yang hari ini menjadi objek jurisdiksi AS diblokir, dan warga negara Amerika biasanya dilarang terlibat dalam transaksi dengan mereka.

Selain itu, lembagai keuangan asing yang diketahui memfasilitasi transaksi untuk, atau orang yang menyediakan barang atau dukungan tertentu lain buat, orang dan lembaga yang menjadi sasaran pada Kamis menghadapi resiko terpajan sanksi yang dapat memutus akses mereka ke sistem keuangan AS atau memblokir kepentingan dan properti mereka di bawah jurisdiksi AS, katanya.

Akibat keputusan Trump untuk mengakhiri keikutsertaan AS di dalam JCPOA, mulai 17 Agustus 2018, Pemerintah Amerika Serikat akan kembali memberlakukan sanksi atas pembelian atau kepemilikan mata uang dolar AS oleh Pemerintah Iran.

Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Iran

Tantangan berat sanksi pada Kamis terhadap Iran bukan yang pertama pada tahun ini. Kementerian Keuangan AS pada 23 Maret menjatuhkan sanksi atas satu lembaga Iran dan beberapa orang Iran karena kegiatan jahat yang dimungkinkan melalui dunia maya.

Pada 12 Januari, kementerian itu juga menjatuhkan sanksi atas 14 orang dan lembaga sehubungan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan program rudal balistik.

Sehari setelah keputusan Trump untuk keluar dari JCPOA, Juru Bicara Gedung Putih Sarah Sanders mengatakan, "Kami siap menjatuhkan sanksi tambahan yang mungkin dilakukan paling cepat pekan depan."

Peter Harrell, anggota senior di Pusat bagi Keamanan Amerika Baru, mengatakan mengingat penentangan internasional terhadap penarikan diri AS dan "sedikitnya dukungan internasional bagi sanksi baru", Trump akan menghadapi tantangan besar.

"Barangkali tantangan diplomatik terbesar yang akan dihadapi oleh Trump dalam menjatuhkan kembali sanksi atas Iran ialah meyakinkan pembeli minyak Iran untuk mengurangi pembelian mereka", kata Harrells, yang juga adalah pengacara yang menyarankan kepatuhan pada sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper