Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilih Membludak, KPU Malaysia Tak Perpanjang Waktu

Setelah kotak suara ditutup pada pukul 05:00 sore waktu setempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia menyatakan tidak ada perpanjangan waktu.
 Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari Barisan Nasional, mendorong ibunya Rahah Noah yang berada di kursi roda saat pemungutan suara di Pekan, Pahang Malaysia. Hari ini, Rabu (9/5), Malaysia menggelar pemilihan umum. /Reuters
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari Barisan Nasional, mendorong ibunya Rahah Noah yang berada di kursi roda saat pemungutan suara di Pekan, Pahang Malaysia. Hari ini, Rabu (9/5), Malaysia menggelar pemilihan umum. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah kotak suara ditutup pada pukul 05:00 sore waktu setempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia menyatakan tidak ada perpanjangan waktu.

Ketua KPU Hashim Abdullah mengatakan kepada media RTM bahwa tidak ada yang bisa dia lakukan kecuali mematuhi jadwal pemungutan suara yang sudah ditetapkan.

Pemungutan suara dimulai pukul 08:00 pagi waktu setempat dan berakhir pukul 05:00 sore di 8.253 tempat pemungutan suara.

Sepanjang hari berbagai protes terjadi termasuk soal kekurangan kertas suara dan panjangnya antrean hingga harus menunggu tiga jam bagi pemilih untuk memasukkan suara mereka.

Para pemimpin oposisi meminta agar jadwal pemungutan suara diperpanjang.

"Saya menerima laporan dari tempat pemungutan suara (TPS) bahwa banyak pemilih yang antre dan prosesnya tidak efisien," ujar calon perdana menteri Mahathir Mohamad dalam akun Facebook miliknya sebagaimana dikutip Channelnewsasia.com, Rabu (9/5). Dia khawatir mereka yang sudah mendaftar tidak bisa memasukkan suara mereka.

Lembaga pemantau pemilu , BERSIH juga menyatakan dalam akun
Facebook bahwa mereka yang antre sejak sebelum pukul 05:00 sore seharusnya tetap diberi kesempatan untuk memilih meski sudah melewati jadual.

LSM itu juga mengimbau agar pemilih memotret suasana pemilihan sehingga bisa mengetahui siapa petugas kotak suara dan bagaimana antre pemiluh di lokasi saat pemilihan berlangsung. Dengan demikian dokumen itu bisa diajukan sebagai barang bukti untuk gugatan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper