Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Kepolisian Sektor Krembung Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AB yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Gempol.
Kapolsek Krembung AKP Guntoro melalui Kanit Reskrim Ipda Soepatman, Rabu, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Gempol.
Dari tangan tersangka, kata dia, telah diamankan sabu-sabu seberat 0,27 gram, yang disimpan di tangan kiri pelaku.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan jika di lokasi kejadian ada seseorang yang mencurigakan, sedang duduk di atas jok motor," ucapnya.
Dari situlah, kata dia, anggota polisi langsung ke lokasi dan melihat gelagat mencurigakan dari pelaku. Bahkan, pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh polisi.
"Saat digeledah, pelaku menemukan bungkusan plastik kecil yang disimpan di genggaman tangan kiri pelaku, yakni berupa narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka ini dibawa ke Polsek Krembung untuk diperiksa dan proses hukum lebih lanjut.
"Menurut keterangan tersangka, dirinya mengakui menjual sabu-sabu karena penghasilan sebagai tukang ojek sepi dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat kalau melihat tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing," ujarnya.