Bisnis.com, JAKARTA - Percakapan antara Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, yang beredar di media sosial, sudah diedit sehingga menimbulkan kesan membahas bagi-bagi fee.
Kementerian BUMN mengklarifikasi penggalan percakapan Rini Soemarno, dan Sofyan Basir. Pernyataan itu, yang sengaja diedit sedemikian rupa, memunculkan informasi yang keliru dan menyesatkan.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/4/2018) Kementerian BUMN mengklaim dan menegaskan percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut.
"Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Dirut PLN, Sofyan Basir diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina," ujar Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro membenarkan.
Dalam diskusi tersebut, baik Rini Soemarno maupun Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi adalah membahas upaya Dirut PLN dalam memastikan PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan sebagai syarat ikut serta dalam proyek tersebut.
Dengan demikian PLN memiliki kendali dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
Dalam perbincangan, yang dilakukan pada tahun lalu, itu pun Menteri Rini secara tegas mengungkapkan hal yang utama adalah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan, sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang kompeten.
Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal baik untuk Pertamina maupun PLN.
"Kami tegaskan kembali, pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan seluruh BUMN dijalankan dengan dasar 'Good Corporate Governance'," kata Imam.
Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.