Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan memantau kesiapan daerah dalam memastikan stok dan stabilisasi harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri 2018.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) "Stabilisasi Harga dan Stok/Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439 H" di Lampung.
Rakorda tersebut merupakan langkah Kemendag menjalankan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) pada 5 April dan tindak lanjut arahan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Rakornas HBKN di Bandung pada 23 Maret 2018.
Tjahya menejelaskan hingga pekan kedua April, Kemendag telah menggelar rakorda di 10 provinsi yaitu Sumatra Barat, Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Maluku.
“Rakorda di 34 provinsi dijadwalkan antara H-45 dan H-30 puasa. Selain itu, H-15 sebelum Idulfitri, kami akan menugaskan 200 pegawai untuk turun langsung ke daerah yang berpotensi rawan dan memantau secara periodik agar dapat membuat langkah stabilisasi barang kebutuhan pokok di setiap daerah,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/42018).
Dia menambahkan sudah ada empat langkah strategis yang dijalankan Kemendag dalam menyambut HBKN. Pertama, penguatan beberapa penerbitan permendag terkait, yaitu; pendaftaran pelaku usaha bapok dalam Permendag No.20/2017, harga acuan dalam Permendag No.27/2017, dan harga eceran tertinggi (HET) beras dalam Permendag No.57/2017.
Kedua, melalui pelaksanaan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, fasilitasi dengan BUM dan pelaku usaha, serta penugasan Perum Bulog (Persero) untuk mengamankan stok dan stabilisasi harga bahan pokok.
Ketiga, melalui pemantauan dan pengawasan yang akan dilakukan oleh Eselon I Kemendag bersama dengan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, termasuk menjamin pendistribusian bahan pokok.
Keempat, melalui upaya khusus yaitu penetrasi ke pasar rakyat dan toko swalayan. Kemendag melakukan penetrasi pasar jelang puasa pada 1—15 April 2018 dan menjelang Idulfitri pada 14 Mei—18 Juni 2018.
“Penetrasi ke pasar rakyat dan ritel modern ini ditujukan untuk penguatan regulasi mengawal kelancaran pasokan bahan pokok ke pasar pantauan,” jelas Tjahya.
Khusus untuk program penetrasi pasar, Kemendag telah melakukan pemantauan harga ke Pasar Gintung, Lampung. Terpantu, harga bapok di sana relatif stabil. Beras medium dijual seharga Rp11.000/kg, beras premium SJ Rp12.800/kg, minyak goreng curah Rp10.000/liter, gula pasir Rp11.000—Rp12.000/kg, cabai merah Rp24.000—Rp27.000/kg, bawang putih Rp25.000/kg, bawang merah Rp27.000—Rp30.000/kg, telur Rp23.000/kg, daging ayam Rp23.000/kg, daging sapi Rp110.000—Rp120.000/kg.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan ritel modern di Lampung didapatkan hasil bahwa harga barang kebutuhan pokok di kota tersebut sejauh ini masih sesuai dengan kebijakan HET yang diberlakukan Kemendag.
Untuk Lampung, HET yang berlaku a.l. gula Rp12.500/kg, daging beku Rp80.000/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, minyak goreng curah Rp10.500/liter, beras medium Rp9.450/kg, dan beras premium Rp12.800/kg.
Adapun, pasokan bahan pokok di gudang Bulog Lampung terpantau aman untuk mencukupi kebutuhan jelang puasa dan lebaran 2018.
IMBAUAN
Di sela-sela rakorda di Lampung, Tjahya turut menyampaikan imbauan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar berperan aktif dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pokok di wilayah masing-masing.
“Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan a.l. meninngkatkan jumlah distributor terdaftar di wilayahnya melalui TDPUD Bapok, mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar sesuai Permendag No.20/2017, serta melakukan pencatatan stok dan konsumsi di daerah untuk mengetahui kondisi surplus/defisit bapok melalui SIPIT,” jelasnya.
Dia menegaskan apabila pelaku usaha distribusi tidak melakukan pendaftaran, sanksinya adalah rekomendasi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit. Sementara itu, bila pelaku usaha distribusi teraftar tidak menyampaikan laporan tanda daftar, izin usahanya akan dibekukan paling lama 30 hari kerja oleh pejabat penerbit.