Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak serius menelusuri dugaan korupsi terkait bailout Bank Century.
Ahmad Yani, mantan anggota Pansus Bank Century di DPR mengatakan jika penegak hukum serius mengusut skandal bailout Rp6,7 triliun itu, Masyarakat Antikorupsi (MAKI) tidak perlu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengingatkan KPK tekrait utang penyidikan perkara tersebut.
“Fakta, saat rapat Pansus Abraham Samad [Ketua KPK saat itu] bilang kasus ini melibatkan banyak orang. KPK sudah menyatakan tersangka Budi Mulya dan kawan-kawan. Siapa itu, seluruh Dewan Gubernur BI plus KKSK waktu itu,” ujarnya dalam diskusi mengenai skandal Bank Century yang digelar Soekarno Hatta Institute dan Sabang Merauke Circle, Senin (16/4/2018).
Dia mengatakan, untuk menyidik, KPK bisa membuka jejak digital berupa rekaman rapat KKSK dan Dewan Gubernur BI. Di sana, lanjutnya, terlihat pihak mana yang paling ngotot agar bailout terhadap Bank Century segera dilaksanakan.
“Selain itu ada telekonferensi antara Jakarta dan Washington padahal Presiden ad interim adalah Jusuf Kalla. Sudah jelas dan terang benderang memang KPK tidak mau usut apalagi KPK jilid sekarang,” paparnya.
Menurutnya, persoalan skandal Bank Century bukanlah suatu kasus yang rumit. Hal ini dikarenakan KPK telah dituntun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua audit yakni audit biasa dan audit investigasi.
“Dalam audit ada sembilan temuan mulai dari proses merger, fasilitas pinjaman jangka pendek, persoalan aset yang kecil cuma 0,7 sehingga jika dibilang berdampak sistemik tidak terbukti,” tuturnya.
Dia melanjutkan, dalam melakukan penyelidikan, Pansus Century telah didampingi oleh para pakar mulai dari ekonomi, hukum pidana maupun tata negara sehingga putusan pansus beserta rekomendasinya merupakan suatu hal ang valid dan bukan merupakan persepsi politik yang tidak berdasar.
Dalam penyelidikan, paparnya. Pansus telah melakukan penelusuran aliran dana bailout sebesar Rp6,7 triliun tersebut dan mendapati bahwa ada nasabah yakni Budi Sampoerna yang menyimpan uang Rp2 triliun namun tidak bisa ditarik kemudian menggunakan strategi dipecah ke berbagai pihak, termasuk ke sebuah bengkel yang berada di Sulawsi Selatan.
“Pada sidang paripurna, opsi C yang dipilih dengan menyatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum untuk memeperkaya orang lain, memenuhi unsur tindak pidana yang terbagi dalam berbagai tindak pidana yakni korupsi, perbankan, ekonomi, perbankan dan pidana umum,” lanjutnya.