Bisnis.com, JAKARTA- Pengusutan kembali perkara skandal Bank Century bisa mendorong Partai Demokrat untuk masuk dalam koalisi mendukung Joko Widodo.
Djoko Edhi Abdurrahman, mantan Anggota DPR mengatakan bahwa yang menjadi sasaran penyidikan perkara ini adalah Boediono. Jika penyidikan berjalan dan Boediono mulai membeberkan berbagai kronologi perkara ini, maka Susilo Bambang Yudhoyono bakal ikut terseret karena bailoit tersebut terjadi di masa kepemimpinan mantna jenderal tersebut.
“SBY terbuka mendukung koalisi Jokowi saat ini untuk menghindari sangkaan penyertaan,” ujarnya dalam diskusi mengenai skandal Bank Century yang digelar Soekarno Hatta Institute dan Sabang Merauke Circle, Senin (16/4/2018).
Baca Juga
Dia mengatakan, tidak mungkin Budi Mulya menjadi pelaku tunggal dan dalam dakwaan terhadapnya pun sudah diuraikan keterkaitan pihak-pihak lain yang juga diperintahkan untuk disidik oleh hakim dalam putusan praperadilan.
“Ini kasus yang terang benderang cuma diobok-obok menjadi kusut masai. Ni cuma urusan partai pengusaha mau nyolong duit untuk membiayai pemenangan pemilu. Melonjak suaranya 90%. mana ada itu. Orang jualan saja paling tinggi meningkat 30%. Jadi pemahaman itu yang saya tangkap dari perkara ini,” lanjutnya.
Dia menguraikan, ketika pemilu 2009, dia mencalonkan diri di Madura dan ditawari unutk membayar Rp15.000 per suara karena kotak suara telah terisi dan pukul 09.00 WIB, proses pencoblosan telah selesai dilaksanakan.
“Uangnya dibawa malam hari. Saya alami sendiri hal ini dan sudah saya laporkan ke MK,” ungkapnya.
Dia menilai dalam perkara ini Jusuf Kalla pun tidak terlepas dari tanggung jawab. Pasalnya, saat pelaksanaan bailout Bank Century, Jusuft Kalla yang menjaabat Wakil Presiden merupakan Presiden ad interim lantaran SBY tengah berada di luar negeri .
“Sri Mulyani bilang Rp670 miliar tapi kemudian malah menadi Rp6,7 triliun. JK bilang tidak setuju bailout tapi prosesnya jalan terus padahal dia Presiden ad interim saat itu. Kalau dia presiden bilang stop ya pasti stop,” tuturnya.
Karena itu, dia berpendapat publik harus mendesak KPK untuk melakukan penyidikan terhadeap pihak lain seperti Boediono, Mulyawan Hadad dan Pande Pardede.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan Masyarakat Antikorupsi, hakim memerintahkan KPK selaku termohon supaya melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan /atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.