Bisnis.com,JAKARTA - Penyelidikan skandal Bnak Century yang dilakukan oleh anggota DPR menelan banyak korban.
Chandra Tirta Wijaya, eks anggota Pansus Bank Century mengatakan para korban tersebut adalah anggota DPR yang mengambil sikap bertentangan dengan pimpinan partai mereka masing-masing.
“Kami menjadi anggota DPR pada Oktober 2009. Sebulan sesudah itu sudah ramai gonjang-ganjing Bank Century dan selama lima tahun gonjang-ganjing itu terus terjadi,” ujarnya, dalam diskusi mengenai skandal Bank Century yang digelar Soekarno Hatta Institute dan Sabang Merauke Circle, Senin (16/4/2018).
Dia melanjutkan, akibat sikap kritis sebagian besar anggota DPR, maka korban-korban mulai berjatuhan mulai dari Muhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS yang kemudian ditersangkakan dalam perkara pemalsuan dokumen, lalu Liliy Wahid dan Effendy Choirie, keduanya anggota DPR dari Fraksi PKB yang kemudian dicopot karena memilih menyetujui terbentuknya pansus.
Menurutnya, jatuhnya korban-korban itu dikarenakan mereka mengambil sikap yang berseberangan dengan keputusan partai. Seperti diketahui ketika itu PKB dan PKS merupakan bagian dari koalisi besar yang dipimpin oleh Demokrat yang awalnya berpendirian skandal tersebut tidak perlu diselidiki oleh pansus.
Dalam sidang paripurna seusai pansus melakukan penyelidikan, Demokrat berpandangan skandal tersebut menjadi tanggung jawab direksi bank. Pandangan ini diamini oleh PAM dan PKB, anggota koalisi yang sama.
Chandra berharap putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Masyarakat Antikorupsi (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi pintu masuk untuk mendorong penegak hukum dalam hal ini KPK, melakukan pengusutan lebih lanjut dan menemukan tersangka baru selain budi Mulya.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan Masyarakat Antikorupsi, hakim memerintahkan KPK selaku termohon supaya melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan /atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.