Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Ratmoho resmi ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memimpin sidang kasus Ahmad Dhani Prasetyo pada Senin (16/4/2018). Sebelumnya, dia menjadi hakim sidang praperadilan pengacara Fredrich Yunadi.
Pendiri grup musik Dewa 19 itu menjadi tersangka kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful (BTP Network) Jack Boyd Lapian.
"Pak Ratmoho sebagai ketua majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Selain Ratmoho, dua orang lain juga akan menjadi hakim anggota yaitu Sudjarwanto dan Totok Sapto Indrato.
Ratmoho pernah memimpin sidang yang cukup menarik perhatian publik, yaitu sidang praperadilan pengacara Fredrich Yunadi, pertengahan Februari 2018. Fredrich saat itu menjadi tersangka obstruction of justice (OJ) atau menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Belum selesai sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah duluan melimpahkan berkas perkara Fredrich Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta Pusat. Alhasil, Fredrich mencabut gugatan praperadilan dan hakim tunggal Ratmoho mengabulkannya.
Baca Juga
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, simpatisan Ahok dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia. Jack melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”