Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan IDI Terhadap Pemberitaan Mengenai Pasien Gagal Dokter Terawan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengatakan mengenai pemberitaan pasien gagal dokter Terawan Agus Putranto bisa diadukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Ikatan Dokter Indonesia
Ikatan Dokter Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengatakan mengenai pemberitaan pasien gagal dokter Terawan Agus Putranto bisa diadukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Jadi, kami mendapatkan dari beberapa sumber [pasien gagal dr Terawan], tentunya ini akan kami sampaikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Maka, kami anjurkan kepada sumber-sumber tersebut untuk melakukan aduan kepada MKDKI agar semua itu seimbang," ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG usai konferensi pers di Sekretariat PB IDI, Gondangdia, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan PB IDI Prof. dr. Errol U. Hutagalung, Sp. OT (K) juga menjelaskan bahwa ranah keputusan IDI ada pada ranah etika, bukan dalam ranah akademik ataupun ranah disiplin. Dia menyatakan semua organisasi memiliki kewenangannya masing-masing.

"Jadi, KKI itu telah merumuskan jenis pelanggaran. Satu, pelanggaran di bidang etika dokter itu ranah domain MKEK IDI. Dua, pelanggaran dalam bidang disiplin ilmu ranahnya di MKDKI dan KKI. Lalu, pelanggaran kriminal ranahnya polisi begitu. Jadi, [pasien gagal dokter Terawan yang mau mengadu] bisa diadukan ke MKDKI dan KKI," jelas Errol.

Dalam konferensi pers, IDI menyampaikan menunda putusan atas rekomendasi Majels Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) karena keadaan tertentu. Yang dimaksud sebagai keadaan tertentu terkait dengan terjadinya keresahan dan kegaduhan di masyarakat serta kalangan profesi dokter serta ketimpangan Informasi yang tajam diakibatkan tersebarnya keputusan MKEK.

Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat Majelis Pimpinan Pusat pada Minggu, (8/4). Rapat tersebut, dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan pusat IDI termasuk Ketua Umum, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

"Oleh karenanya, ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," ujar Marsis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper