Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan masyarakat tidak akan bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lebih dari satu atau ganda pada masa mendatang.
Tjahjo mengakui bahwa saat ini masih ada warga yang memiliki KTP ganda terutama kartu lama.
"Kalau ke depan tidak ada. Ke depan kalau pindah alamat atau meninggal baru diubah," katanya seusai rapat terbatas mengenai data kependudukan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Seperti diketahui, Tjahjo berencana mengeluarkan sejumlah kebijakan mengenai kartu identitas warga yang menjadi sorotan belakangan ini karena sejumlah hal, seperti kasus korupsi hingga proses pembuatan kartu yang lama di sejumlah daerah.
Tjahjo menyatakan bakal merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan durasi pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hanya 1 jam. Sejauh ini pemerintah baru mengeluarkan surat edaran atau instruksi terkait proses pembuatan e-KTP itu. Selain e-KTP, peraturan yang mengatur durasi itu juga berlaku untuk akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga.
"Jadi detail. Apakah satu jam, dua jam atau satu hari maksimum akan kami pertegas," katanya.
Baca Juga
Tjahjo mengatakan Presiden meminta kepada dirinya supaya dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pegagangan. Peraturan ini dibutuhkan untuk menegaskan kebijakan mengenai durasi pembuatan e-KTP.