Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan percepatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik.
Dalam Permendagri itu akan diatur mengenai batas maksimal selesainya pembuatan KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dengan waktu penyelesaian paling lama 1 jam.
"Kecuali di daerah ada gangguan komputer error atau masalah listrik padam bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kepresidenan, Rabu (4/4/2018).
Keluarnya Permendagri ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya reformasi sistem pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia.
Pasalnya, KTP elektronik saat ini digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap layanan publik misalnya pemasangan listrik, membuka rekening di bank, layanan catatan sipil, hingga mengurus paspor.
Tjahjo mencatat per Rabu (4/4/2018), perekaman KTP elektronik sudah mencapai 97,4%, sedangkan sisanya diakuinya masih terganjal akibat rendahnya kesadaran maayarakat dalam merekam KTP elektronik atau ada hambatan administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca Juga
"Memang yang belum masuk itu yang pada hari-H coblosan dia baru menginjak dewasa. Itu belum dimasukan. Besarannya 2,2 juta," jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendagri tengah memaksimalkan para penduduk yang sudah dewasa itu untuk mau merekam dan melaporkannya.
Khusus pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), dia mengemukakan penduduk sejumlah 2,2 juta tersebut berpeluang untuk mencoblos jika melampirkan surat keterangan.
"Kalau pilkada masih boleh tapi kalau Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden harus punya e-KTP. Padahal setiap tahun yang remaja menginjak dewasa itu pasti ada, pasti masalah. Ini harus dicari jalan keluarnya," tambahnya.