Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam terjadinya praktik prostitusi anak di Aceh dan meminta agar pelaku dapat diberikan hukuman berat dan memberikan ganti rugi bagi korban.
Seperti diketahui, belum lama ini kasus prostitusi anak kembali terjadi di tanah air, tepatnya di Meulaboh, Aceh Barat. J, anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi hingga hamil dengan tersangka sepasang suami istri berinisial Ew dan Ek.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohane Yembise mengatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat. Kementeriannya, lanjutnya, menekankan kepada seluruh masyarakat untuk dapat memahami dan mengajarkan kepada sesama bahwa, siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan anak, apapun alasannya baik suka sama suka, atau secara terpaksa karena adanya masalah ekonomi, dengan unsur penipuan atau kekerasan seksual akan dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No 35/ 2014 atau perdata berupa denda ganti rugi (restitusi) bagi korban.
“Kepada seluruh calon orang tua, harus memiliki kondisi yang siap baik secara biologis, sosial maupun ekonomi ketika akan memiliki dan mengasuh anak, sehingga kejadian eksploitasi anak seperti ini baik dalam eksploitasi ekonomi maupun sosial bisa dicegah bersama,” ujarnya, Minggu (1/4/2018).
Dia melanjutkan, mirisnya, ada kasus prostitusi lainnya yang juga terjadi di Aceh dengan korban tujuh perempuan berinisial Ay (28), MJ (23), RM (23), CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23). Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial AN. Saat ini para pelaku prostitusi baik online maupun anak telah ditangkap dan sedang diproses secara hukum.
Kementerian PPPA, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Aceh dan P2TP2A Aceh, dalam menangani mengawal perkembangan dua kasus ini, selain itu memberikan penanganan rehabilitasi dan trauma healing bagi tujuh korban perempuan dan satu korban anak yang diketahui dalam kondisi hamil.
KemenPPPA, lanjutnya, mengapresiasi langkah cepat Komisi Perlindungan Anak Aceh dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menangani kasus prostitusi anak ini, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi anak yang mendukung program Kementerian PPPA, yaitu Bersama Lindungi Anak (Berlian), serta memberikan pelayanan Perlindungan Anak.
“Saya berharap agar kasus serupa dengan korban tujuh perempuan dapat segera dituntaskan dan mendapatkan penanganan yang maksimal hingga tuntas. Peran masyarakat begitu penting dalam mencegah kasus prostitusi seperti ini terjadi lagi, semoga di daerah lain masyarakat bersinergi untuk bersama lindungi perempuan dan anak disekitar kita,” pungkasnya.