Bisnis.com,JAKARTA - Masih banyak penyelenggara negara yang belum mengaktifkan akun LHKPN maupun melaporkan daftar harta dan kekayaan yang dimiliki.
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Harefa mengatakan secara keseluruhan ada 360.000 penyelenggara negara yang wajib melaporkan daftar harta kekayaan yang dimiliki. Dari jumlah itu, lanjutnya, baru 200.000 yang sudah mengaktifkan akun e-LHKPN.
“Dari 200.000 penyelenggara negara yang sudah mengaktifkan akun e-LHKPN, baru 70.000 yang sudah melakukan pelaporan LHKPN. Dengan demikian, masih ada 130.000 yang belum melapor dan 160.000 lainnya yang belum mengaktifkan akun e-LHKPN,” ujarnya, Senin (26/3/2018).
Dia mengatakan, para penyelenggara negara tersebut wajib melaporkan LHKPN sebelum batas waktu 31 Maret 2018 yang bersamaan waktunya dengan batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pajak. Jika telat melapor, maka para penyelenggara tersebut bisa mendapatkan sanksi administratif dari pimpinan instansi.
Sejauh ini, tuturnya, KPK telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong partisipasi para penyelenggara negara agar tertib melakukan pelaporan mulai dari menghubungi melalui sambungan telepon, surat elektronik, menyambangi instansi untuk melakukan sosialisasi serta pemasangan spanduk. Harapannya, tahun ini, para penyelenggara negara lebih patuh untuk melaporkan harta kekayaannya.
Sejauh ini, tuturnya, para anggota DPRD paling lalai melaporkan LHKPN. Tahun lalu, persentase pelaporan LHKPN yang dilakukan oleh para politisi daerah baru mencapai 27%. Berangkat dari fenomena tersebut, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada para anggota DPRD agar bisa melaporkan LHKPN secara tepat waktu.
Sejauh ini, KPK telah menyederhanakan format LHKPN dari 33 halaman menjadi 16 halaman termasuk mengaktifkan e-LHKPN agar para penyelenggara negara bisa melakukan pelaporan tanpa harus menyambangi Gedung KPK.