Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus penganiayaan terhadap Calista, 15 bulan, yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri masih didalami oleh polisi.
Calista diduga dianiaya oleh S (27 tahun), ibu kandungnya sendiri, dan akhirnya meninggal di RSUD Karawang pada Minggu (25/3/2018).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Setyo Wasisto mengatakan saat ini Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan sedang mencari informasi terkait serta meminta keterangan ahli. Pasalnya, S diduga mengalami depresi.
Baca Juga
Kondisi tersebut membuat penanganan kasus Calista mengalami penundaan. Selain itu, S juga memiliki seorang anak lain yang berusia 6 tahun.
S diduga menganiaya Calista untuk mengungkapkan kekesalannya terhadap pacarnya. Namun, dia juga mengatakan bahwa sang pacar juga beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut.
"Memang kasus ini yang buat laporan polisi. Jadi, istilahnya laporan temuan Polri tidak ada melapor. Ketika ini diproses selanjutnya ternyata dilihat kondisi ibunya dan ada anaknya satu lagi memerlukan bimbingan orang tua, sedangkan nanti tidak ada bimbingan jika orang tua masuk penjara. Tetapi, sampai saat ini masih proses," papar Setyo di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada keputusan untuk membebaskan S dari jeratan hukum karena kasusnya masih didalami dan berjalan.
"Polri ada diskresi dan restorative justice. Restorative justice itu kita mengambil langkah penyelesaian di luar pengadilan. Kalau diskresi kita bisa memutuskan kepentingan demi yang lebih besar. Oleh sebab itu perlu dipahami, saat ini sedang [berjalan], yang pertama, intinya adalah kepastian hukum. Kedua, kami akan menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. Mohon sabar karena masih proses," tambah Setyo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M. Iqbal menyatakan demi mengambil keputusan yang adil terhadap S, Polres Karawang sedang melakukan koordinasi secara intensif dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mengkaji kasus bayi Calista dan kondisi S.
"[Intinya untuk] mengambil keputusan yang adil, [dalam proses] penegakan hukum, supremasi hukum jelas harus dijunjung tinggi. Tetapi, keadilan di atas itu, kita gambarkan ketika kita hukum ibunya, tapi dia depresi, anaknya terlantar, apakah itu adil? Makanya, kami sedang berproses. Tetapi, penghentian penyidikan tidak ada," tegasnya.