Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Ahok Belum Tahu Soal Putusan Penolakan PK

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengaku masih belum mendapatkan informasi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan atas dugaan tindak pidana penodaan agama beberapa waktu lalu.
Basuki Tjahaja Purnama/ANTARA FOTO-Ubaidillah
Basuki Tjahaja Purnama/ANTARA FOTO-Ubaidillah

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengaku masih belum mendapatkan informasi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan atas dugaan tindak pidana penodaan agama beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengemukakan MA seharusnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak Ahok jika PK yang telah diajukan memang telah resmi ditolak. Namun, dia memastikan sampai saat ini pihak MA masih belum mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai PK Ahok yang ditolak dan baru mengetahui penolakan PK tersebut melalui media massa.

“Kami masih belum dapat informasi apapun dari Mahkamah Agung soal penolakan PK itu. Malah kami mendapatkan informasi dari media massa,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (26/3/2018).

Menurutnya, pihak Ahok dan kuasa hukumnya akan melakukan diskusi untuk mengambil langkah hukum berikutnya setelah adanya penolakan PK dari MA.

Dia berharap MA segera mengirimkan surat resmi kepada pihak Ahok terkait penolakan tersebut, bukan malah mengumumkan kepada publik lebih dulu.

“Biasanya kan tidak diumumin ke publik begini, seharusnya kami diberitahu secara resmi dan tertulis,” katanya.

Seperti diketahui, bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan tindak pidana penodaan agama ke Mahkamah Agung yang diajukan pada Jumat 2 Februari 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumn‎ya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK.

"Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali (PK) adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper