Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalin kerja sama dengan Kementerian Manajemen Personel (Ministry of Personnel Management) Korea Selatan terkait dengan program dan upaya reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak melakukan pra-penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta pada Jumat (23/3/2018).
"Penerapan nota kesepahaman ini dapat mendukung instansi pemerintah di Indonesia dalam meningkatkan kapasitas SDM aparatur sebagai titik kunci dalam mencapai tujuan transformasi pemerintahan berkelas dunia tahun 2024," kata Menteri PANRB Asman Abnur usai pra-penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Manajemen Personel Korsel.
Kementerian Manajemen Personel Korsel bertanggung jawab dalam manajemen SDM pelayanan publik pada instansi pusat Pemerintah Korsel.
Pada kesempatan ini, Menteri Asman dan Menteri Manajemen Personel Korea, Kim Pan-suk, berbagi pengetahuan mengenai penerapan manajemen di Indonesia maupun di Korsel.
Melalui pertemuan ini, kedua negara mendapatkan pelajaran berharga dari inovasi kebijakan pengelolaan SDM aparatur untuk kemajuan di negara masing-masing. Indonesia maupun Korsel menjelaskan kesuksesan dan kendala yang dihadapi.
“Saya yakin bahwa sharing knowledge pada hari ini akan membawa wawasan dan inspirasi baru mengenai kepemimpinan yang maju dan manajemen perubahan ASN [aparatur sipil negara] yang inovatif, untuk memperkuat reformasi birokrasi berkelanjutan dan untuk menghadapi tantangan era industri baru 4.0 yang memerlukan pembelajaran dan tindakan yang kolaboratif dan kreatif,” ujarnya.
Pra-penandatanganan nota kesepahaman itu memuat tiga hal penting yakni pertama, perencanaan dan inovasi administrasi publik dalam pengelolaan SDM, mulai dari rekrutmen pegawai, manajemen karier dan kompetensi, manajemen kinerja, hingga sistem kompensasi dan sistem pensiun.
Kedua, peningkatan kualitas kebijakan tentang human capital management, termasuk manajemen talenta nasional. Ketiga, peningkatan integritas dan disiplin SDM, khususnya dalam program pemberantasan korupsi.