Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Minta KPK Serius Tindak Penikmat Duit e-KTP

Fraksi PKS DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi serius menindaklanjuti nama-nama yang disebut terdakwa Setya Novanto dan turut kecipratan aliran dana megakorupsi pengadaan e-KTP.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Fraksi PKS DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi serius menindaklanjuti nama-nama yang disebut terdakwa Setya Novanto dan turut kecipratan aliran dana megakorupsi pengadaan e-KTP.

"Ya. Saya kira semua nama yang disebut dan bisa dibuktikan harus diungkap, tanpa terkecuali," kata politisi PKS Al Muzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Kamis (22/3/2018).

Almuzzammil meminta KPK tidak pilih kasih dalam mengusut nama-nama pejabat penting yang selama ini diduga terlibat. Termasuk dua orang besar yang baru saja dibuka oleh bekas Ketua DPR, ujarnya. Pernyataan politisi ini diduga merujuk kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.

Seperti diketahui, dua nama itu disebut Setya Novanto menerima aliran dana korupsi e-KTP. Sementara itu, Pramono Anung sudah menyampaikan bantahan dan siap dikonfrontasi.

Ketua DPP PKS berharap pemerintah juga ikut mendukung upaya KPK dengan tidak menghalang-halangi upaya KPK membongkar kasus yang sedemikian menyedot perhartian publik tersebut.

"Ini jadi pertaruhan penegakan hukum yang dijanjikan pemerintah lewat Nawacita. Beberapa nama besar didalamnya saya berharap itu untuk diproses dengan azas-azas penegakan hukum yang benar, praduga tak bersalah, tetapi jangan sampai pilih kasih," ujar Almuzzammil.

Dia berharap jangan sampai nantinya ada kesan nama-nama yang dekat dengan lingkaran kekuasaan tidak diproses, sedangkan yang tidak dekat dengan kekuasaan diproses cepat.

“Prinsipnya, PKS mendukung sepenuhnya untuk dibuka seluas-luasnya semua pelaku korupsi e-KTP,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto menyebut, ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung. Menurut Setnov, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Hal itu dikatakan Setnov saat sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper