Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pencalonan Kepala Daerah: MA Awasi Para Hakim

Mahkamah Agung (MA) terus memantau pelaksanaan sidang sengketa pencalonan kepala daerah di beberapa pengadilan tinggi tata usaha negara atau PTTUN agar menghasilkan putusan yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) terus memantau pelaksanaan sidang sengketa pencalonan kepala daerah di beberapa pengadilan tinggi tata usaha negara atau PTTUN agar menghasilkan putusan yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto memastikan para hakim khusus PTTUN yang memeriksa perkara sengketa pilkada terus diawasi. Bahkan, menurut dia, ketatnya pengawasan tidak membuat para hakim merasa menjadi sasaran pengawasan.

“Kami sudah turunkan pengawas ke beberapa daerah. Tapi masyarakat tak tahu, yang diawasi pun tak tahu,” katanya usai acara diskusi Sinergi Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Di samping itu, Sunarto mengatakan MA menggandeng kalangan eksternal untuk memonitor gerak-gerik hakim dan persidangan. Pihak ketiga itu a.l. lembaga swadaya masyarakat dan asosiasi advokat di beberapa daerah.

“Begitu dia agak ‘miring’ sedikit, akan kami ingatkan. Saya ini orang pengawasan, harus punya banyak mata dan telinga,” ujar Sunarto.

Saat ini, sejumlah PTTUN tengah menyidangkan perkara sengketa pencalonan kepala daerah dengan obyek gugatan berupa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Beberapa perkara yang menjadi perhatian publik a.l. permohonan bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumatra Utara Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian di PTTUN Medan untuk ditetapkan sebagai kontestan.

Ada juga perkara Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal di PTTUN Makassar untuk menggugat penetapan pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae.

Selain perkara yang masih bersidang, terdapat pula sengketa pencalonan kepala daerah yang telah meraih putusan. Pada Selasa (20/3/2018), PTTUN Medan mengabulkan gugatan bakal calon bupati-wakil bupati Langkat Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito.

Kemudian, pada Rabu (21/3/2018), giliran PTTUN Makassar mengabulkan permohonan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi untuk membatalkan penetapan kompetitornya, Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari, sebagai peserta pilkada.

Berdasarkan Peraturan MA No. 11/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, hakim memutuskan perkara sengketa pilkada paling lama 15 hari sejak berkas gugatan dinyatakan lengkap.

Pihak yang keberatan dengan putusan PTTUN dapat mengajukan kasasi ke MA paling lama 5 hari sejak pembacaan putusan. Selanjutnya, MA mengumumkan putusan kasasi paling lama 20 hari sejak permohonan diterima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper