Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengusulkan kepada Komisi Yudisial agar menaikkan syarat usia minimal calon hakim agung dari umur 45 tahun menjadi 55 tahun.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA Mulyono menilai seseorang berusia 45 tahun belum matang untuk menjadi calon hakim agung.
Mengingat hakim agung bisa berasal dari kalangan non-hakim karier maka bukan mustahil seorang akademisi yang baru menyandang gelar profesor langsung melamar seleksi calon hakim agung.
“Menurut saya usia 45 tahun belum banyak makan garam, terlalu muda,” katanya dalam acara diskusi Sinergi Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Mulyono berpendapat usia 45 tahun dianggap lebih bersih mengingat rekam jejaknya memang tidak bersentuhan dengan godaan. Namun, menurut dia, lamanya pengalaman kerja lebih layak dijadikan patokan untuk menguji integritas calon.
Bisa saja, kata Mulyono, seseorang berusia 45 tahun yang awalnya dinilai berintegritas, tetapi setelah menjadi hakim agung justru tidak tahan dengan godaan. Sebaliknya, seseorang berusia 60 tahun yang mendapatkan aneka penugasan dan tak mempan disuap akan mempertahankan integritasnya ketika menjadi hakim agung.
“Saran saya setidaknya usia hakim agung minimal 55 tahun,” katanya.
Menanggapi usulan itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap mengakui bahwa syarat usia minimal 45 tahun belum pernah dievaluasi. Namun, usia 45 tahun sudah menjadi ketentuan yang berlaku sehingga tetap diberlakukan bagi pelamar seleksi hakim agung.
“Tapi mungkin nanti secara alami [pelamar berusia 45 tahun] akan gugur entah di seleksi apa,” ujar Harahap.