Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Perpres Pengendalian Kerusakan Sungai Citarum

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengendalian kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan pembentukan tim khusus untuk mengatasinya.
Suasana pemandangan Sungai Citarum di kawasan Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (15/1)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Suasana pemandangan Sungai Citarum di kawasan Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (15/1)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengendalian kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan pembentukan tim khusus untuk mengatasinya. 

Hal ini dianggap perlu dilakukan untuk mempercepat pengendalian dan penegakan hukum guna pemulihan DAS Citarum. Adapun Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Mengutip keterangan resmi pemerintah, Kamis (22/3/2018), Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum selanjutnya disebut Tim DAS Citarum.

“Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres ini.

Tim DAS Citarum itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan terdiri atas pengarah dan satuan tugas (satgas).

Pengarah Tim DAS Citarum diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Wakil Ketua yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wakil Ketua II adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Wakil Ketua III yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Perpres tersebut menegaskan Tim DAS Citarum melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan dan sewaktu-waktu diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Maret 2018. 

Berdasarkan catatan Bisnis, sejak pertengahan Februari 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah di DAS Citarum.

Tim melakukan penyegelan untuk pabrik yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melanggar ketentuan serta mencemari lingkungan. Pabrik yang dikenai sanksi ini juga membuang limbah secara sembarangan yang diduga melebihi ambang batas.

Presiden Joko Widodo sempat menyatakan revitalisasi Citarum bakal memakan waktu lama, diperkirakan mencapai tujuh tahun. Sungai yang panjangnya hampir 300 kilometer (km) ini merupakan salah satu sungai terkotor di dunia versi Bank Dunia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper