Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional untuk memungkinkan pemberian dana kerohiman bagi warga yang tergusur bukan akibat Proyek Strategis Nasional (PSN).
Peraturan Presiden (Perpres) ini mengamanatkan pemberian ganti rugi berupa uang kerohiman kepada masyarakat yang mendiami tanah negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dibangun untuk PSN minimal 10 tahun lamanya.
“Bagaimana kita menyelesaikan penggusuran, bukan penggusuran yah, penertiban. Misalnya selama ini kalau tanah kita bebaskan untuk kepentingan publik atau PSN bisa diberikan tanah kerohiman tapi kalau bukan PSN tidak bisa diberikan dana kerohiman. Sedang dipikirkan apakah Perpresnya direvisi,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di Istana Negara, Rabu (21/3/2018).
Selama ini, dia menjelaskan pemberian dana kerohiman hanya bisa diberikan jika masyarakat yang mendiami tanah negara atau BUMN terkena penggusuran akibat PSN. Sebaliknya, Sofyan mencontohkan proyek pelebaran rel kereta api yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan harus menggusur masyarakat tidak bisa diberikan dana kerohiman.
Dalam pembahasannya dengan Presiden Joko Widodo, dia mengungkapkan Presiden ingin mengkaji ketentuan tersebut dan apakah bisa berlaku juga kepada proyek non PSN.
Menurut Sofyan, pemerintah akan mengkaji Perpres tersebut dengan acuan-acuan tertentu supaya tidak merugikan keuangan negara. Jokowi disebut menginginkan agar masyarakat yang mendiami tanah negara dengan itikad baik selama berpuluh-puluh tahun juga mendapatkan dana kerohiman yang memadai.