Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kegiatan pencegahan di Provinsi Jambi terus dilaksanakan meskipun menuai kritik dari publik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi sekaligus tersangka korupsi Zumi Zola merupakan tindak lanjut dari rencana aksi pencegahan korupsi di lembaga itu.
“Yang perlu dipahami bahwa kegiatan itu dilakukan terhadap institusi Pemerintah Provinsi Jambi dan kami menilai daerah tersebut harus melaksanakan kegiatan pencegahan yang telah disusun bersama-sama dengan KPK,” ujarnya pada Selasa (20/3/2018).
Meski Zumi Zola hadir dalam kegiatan itu, menurutnya, kegiatan penindakan terhadap mantan artis tersebut tetap dilaksanakan lantaran kegiatan pencegahan dan penindakan memiliki ranah yang berbeda dan bagian penindakan tidak bisa mengintervensi kegiatan penindakan.
Sebelumnya, Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola yang berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi akan merusak citra KPK di mata publik.
“Mengundang apalagi meminta tersangka membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan keteledoran. Tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi bersungguh-sungguh membantu KPK dalam berperang melawan korupsi,” ujarnya.
Atas kejadian itu, ICW, tuturnya, meminta KPK untuk menghentikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang digelar bersama Pemprov Jambi.
Pihaknya juga meminta KPK melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manajerial di internal lembaga penegak hukum itu agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang.
Zumi Zola dan Arfan, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.
Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran; Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi; Arfan, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi; serta Erwan Malik, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.