Bisnis.com, JAKARTA -- Proses banding atas kasus yang menimpa Dwi Wulandari, TKI yang ditahan di Filipina karena dituding membawa masuk kokain ke negara itu, masih berlangsung.
Dwi menjadi tahanan setelah ditangkap di bandara di Manila, Filipina karena kedapatan membawa narkoba jenis kokain seberat 6 kilogram (kg) pada September 2012. Pengadilan Filipina telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadapnya.
"Proses banding masih berjalan dan diperkirakan memakan waktu 1-2 tahun. Sistem hukum di Filipina memang berjalan berlarut-larut dan kami juga sangat menyayangkan vonis penjara semumur hidup tersebut, mempertimbangkan memorandum dari pengacaranya yang menangani Dwi dari awal," jelas Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, Senin (19/3/2018).
Selain itu, dia mengungkapkan ada barang bukti yang hilang.
"Di pihak bea cukai sendiri, laporan pertamanya itu 8,2 kg. Tetapi, di kejaksaan barang buktinya kemudian menjadi 6,3 kg. Jadi, ada missing sebesar 1,4 kg. Itu ke mana? Jadi mestinya ada perbedaan barang itu menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara juga," tutur Anis.
Migrant Care menjelaskan Dwi tak tahu menahu bahwa di dalam kopernya terdapat kokain. Kasusnya mirip dengan yang menimpa Mary Jane, warga Filipina yang sempat dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia. Keduanya disebut sebagai korban sindikat mafia narkoba.
Dwi diketahui direkrut oleh tetangganya yang bernama Erna untuk menjadi TKI di Malaysia. Dia dibelikan tiket pesawat ke Malaysia melalui Surabaya.
Namun, baru dua hari di Malaysia, Dwi dibelikan tiket ke India. Alasannya, untuk membantu majikannya yang berbisnis kain sari.
Tetapi, Dwi kemudian diminta untuk bepergian ke beberapa negara hingga ke Peru. Hal ini dinilai mencurigakan.
Dari Peru, dia lantas diminta ke Manila. Di bandara di Peru, seseorang yang tak dikenal menitipkan barang yang harus diantarkan ke Manila.
Di bandara di Manila, Dwi ditangkap oleh otoritas setempat karena kedapatan membawa kokain.
Dengan tuduhan kepemilikan narkoba, dia pun melalui proses persidangan yang panjang. Pada 22 Juni 2017, Regional Trial Court Pasay City Filipina memutus penjara seumur hidup bagi Dwi.
Pengacara yang membantunya berupaya mengajukan banding karena putusan tersebut dirasa tak adil. Posisi Dwi pun disebut sebagai korban dan tidak mengetahui ada kokain di dalam tasnya.
Dwi adalah ibu dari dua anak yakni Rizka yang berusia 17 tahun dan Fafa yang berusia 6 tahun. Ketika dia memutuskan menjadi TKI, anak bungsunya masih berusia 1 tahun dan Rizka baru lulus SD.
Baru-baru ini, atas bantuan dari Migrant Care, Dwi bisa bertemu kembali dengan kedua anak dan ibunya di Filipina.