Bisnis.com, WINA – Delegasi Indonesia yang diketuai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko berpartisipasi dalam sidang Komite Obat-Obatan Narkotik (Commission on Narcotic Drugs/CND) PBB yang ke-61 di Wina, Austria, pada 12-16 Maret 2018.
Selain BNN, delegasi Indonesia didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan perwakilan dari Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Luar Negeri.
Pada kesempatan tersebut, Heru menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam mengatasi persoalan narkoba secara terintegrasi dan komprehensif.
“Mengingat berdasarkan World Drug Report 2017, diperkirakan sekitar 250 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba dan hampir 30 juta di antaranya menderita gangguan obat-obatan (drug disorder). Ini merupakan tantangan yang sangat besar yang dihadapi dunia,” tegasnya.
Namun, menurut Heru, kemajuan signifikan telah dicapai dalam penanganan narkoba secara global sejak dicanangkannya Deklarasi Politik dan Rencana Aksi pada 2009 melalui langkah-langkah nasional yang dilakukan masing-masing negara, termasuk Indonesia.
“Kebijakan penanganan masalah narkoba di Indonesia dilakukan secara komprehensif, berimbang dan terintegrasi, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi. Langkah Indonesia ini sejalan dengan standar internasional dalam berbagai instrumen internasional yang relevan terkait penanganan narkoba. Ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas penyalahgunaan narkoba dan memajukan kesehatan warga dan keluarganya dengan memperhatikan hak asasi manusia,” ujarnya.
Dalam kaitan ini, pada Oktober 2017, Presiden Joko Widodo mencanangkan aksi nasional pemberantasan obat illegal dan penyalahgunaan obat yang melibatkan lintas kementerian dan instansi guna meningkatkan efektivitas penanganan persoalan narkoba.
Sementara itu, Duta Besar RI di Wina Darmansjah Djumala menjelaskan bahwa pertemuan tahunan CND merupakan ajang bagi negara-negara untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas narkoba.
“Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa persoalan yang dihadapi oleh negara-negara dalam memberantas narkoba berbeda-beda, tergantung latar belakang budaya, sosial, dan ekonomi masyarakatnya,” tuturnya.
Perbedaan kondisi ini mempengaruhi pendekatan negara-negara dalam menangani persoalan narkoba. Di satu sisi, sebagian besar negara maju dan Amerika Latin memandang persoalan narkoba melalui pendekatan kesehatan (health approach) dan cenderung meninggalkan pendekatan penegakan hukum (law enforcement).
Di sisi lain, Indonesia dan umumnya negara-negara berkembang melihat persoalan narkoba secara lebih komprehensif, antara lain dengan menekankan pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi kejahatan narkoba.
“Oleh karena itu, penanganan masalah narkoba perlu dilakukan secara terintegrasi dan paralel dengan kebijakan global dan melalui kerja sama yang erat antarnegara, dengan menghormati sistem hukum dan karakteristik masing-masing negara,” ucap Darmansjah.