Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintah Bupati Ngada Marianus Sae untuk memenangkan rekanan dalam sejumlah proyek di daerah tersebut. Rekanan itu saat ini turut ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Rabu (14/3/2018), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang merupakan bawahan Marianus Sae di Polres Manggarai Barat.
“Secara keseluruhan ada delapan saksi yang terdiri dari Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah, unsur PNS lainnya serta ajudan Bupati Ngada,” ujarnya Rabu malam.
Dalam pemeriksaan itu, paparnya, penyidik mendalami rangkaian peristiwa termasuk komunikasi dan pertemuan tentang proyek beserta fee.
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga melakukan klarifikasi informasi tentang perintah dari bupati untuk memenangkan PT Sinar 99 Permai pada sejumlah lelang proyek 2016-2017.
“Kalau ada perintah, bentuknya seperti apa. Bagian ini penting karena kami ingin klarifikasi keterkaitan penunjukan lelang dan aliran uang ke tersangka,” paparnya.
Seperti diberitakan, Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae diduga menerima total Rp4,1 miliar sebagai fee berbagai proyek di kabupaten tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan bahwa uang tersebut diperoleh dari Wilhelmus Iwan Ulumbu Direktur PT Sinar 99 Permai.
Perusahaan ini kerap mengerjakan berbagai proyek sejak 2011 atau setahun setelah Marianus Sae menjabat sebagai Bupati Ngada untuk periode pertama.
Pemberian fee tersebut dilakukan dengan cara memberikan kartu ATM BNI kepada Marianus Sae pada 2015. Rekening tabungan tersebut menggunakan nama Wilhelmus dan dibuka pada 2011.
“Total uang yang diberikan baik ditransfer maupun diberikan secara tunai mencapai Rp4,1 miliar. Perinciannya November 2017 sebesar Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, lalu Rp2 miliar ditransfer ke rekening WIU, lalu 16 Januari 2017 secara tunai Rp400 juta di Rumah Bupati dan 6 Februari Rp200 juta, juga di Rumah Bupati,” ujarnya.
Pemberian fee tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan janji proyek di Kabupaten Ngada dengan jumlah total mencapai Rp54 miliar dengan perincian pembangunan jalan Poma-Boras sebesar Rp5 miliar, jembatan Boawae sebesar Rp3 miliar, jalan Ranamoeteni Rp20 miliar, serta beberapa ruas jalan lain dengan nilai proyek Rp14 miliar, Rp5 miliar serta Rp2 miliar