Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Peradilan : MA Bantah Tak Seriusi Rekomendasi KY

Mahkamah Agung membantah tidak melaksanakan secara serius rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Yudisial terkait kode etik hakim. Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengatakan pihaknya mememang tidak melaksanakan semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, ada rekomendasi yang menurut pertimbangan MA, masuk ke teknis putusan.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membantah tidak melaksanakan secara serius rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Yudisial  (KY)terkait kode etik hakim.

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto mengatakan pihaknya mememang tidak melaksanakan semua rekomendasi yang diberikan oleh KY. Pasalnya, ada rekomendasi yang menurut pertimbangan MA, masuk ke teknis putusan.

“Kalau rekomendasi soal treknis yudisial KY tidak berwenang tapi KY paksakan memberikan rekomendasi,” ujarnya, Selasa (13/3/2018).

Menurut Sunanto hal itu diatur dalam Peraturan Besama MA dan KY No. 02/2012 khususnya Pasal 16. Namun jika KY ingin melakukan pemeriksaan teknis yudisial, maka proses pemeriksaan dilakukan bersama-sama dengan MA.

“Teknis yudisial memang tidak bisa dimasuki oleh KY karena kami ingin menjaga independensi hakim dalam memutus suatu perkara,” tuturnya.

Di luar rekomendasi teknis yudisial, menurutnya, MA telah menjalankan semua rekomendasi KY berupa kode etik, termasuk mengenai penerimaan suap yang dilakukan oleh hakim. Namun dia mengatakan bahwa berbagai hakim yang terjaring OTT KPK tidak ada satupun yang direkoemndasikan oleh KY untuk diberi sanksi.

Sebelumnya, KY Farid Wajdi mengatakan bahwa merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, lanjutnya, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

Farid menambahkan, sedari awal pihaknya mengingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka persoalan penerimaan suap oleh hakim semacam sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang, akan terus terjadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper