Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membantah tidak melaksanakan secara serius rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY)terkait kode etik hakim.
Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto mengatakan pihaknya mememang tidak melaksanakan semua rekomendasi yang diberikan oleh KY. Pasalnya, ada rekomendasi yang menurut pertimbangan MA, masuk ke teknis putusan.
“Kalau rekomendasi soal treknis yudisial KY tidak berwenang tapi KY paksakan memberikan rekomendasi,” ujarnya, Selasa (13/3/2018).
Menurut Sunanto hal itu diatur dalam Peraturan Besama MA dan KY No. 02/2012 khususnya Pasal 16. Namun jika KY ingin melakukan pemeriksaan teknis yudisial, maka proses pemeriksaan dilakukan bersama-sama dengan MA.
“Teknis yudisial memang tidak bisa dimasuki oleh KY karena kami ingin menjaga independensi hakim dalam memutus suatu perkara,” tuturnya.
Di luar rekomendasi teknis yudisial, menurutnya, MA telah menjalankan semua rekomendasi KY berupa kode etik, termasuk mengenai penerimaan suap yang dilakukan oleh hakim. Namun dia mengatakan bahwa berbagai hakim yang terjaring OTT KPK tidak ada satupun yang direkoemndasikan oleh KY untuk diberi sanksi.
Baca Juga
Sebelumnya, KY Farid Wajdi mengatakan bahwa merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, lanjutnya, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
Farid menambahkan, sedari awal pihaknya mengingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka persoalan penerimaan suap oleh hakim semacam sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang, akan terus terjadi.