Kabar24.com, JAKARTA — Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PerguNU) menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (13/3/2018). Dalam pertemuan itu disampaikan usulan pembentukan komisi perlindungan guru Indonesia.
“Kami PerguNU mengusulkan membentuk komisi perlidungan guru Indonesia, yang tugasnya nanti memberikan kepastian perlindungan hukum dan juga pengawasan-pengawasan, pelaksanaan peraturan-peraturan terkait guru sehingga berjalan dengan baik dan efisien,” kata Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru NU Aris Adi Leksono pascapertemuan tersebut.
Aris mengatakan, kelak jika komisi tersebut dibentuk akan mengawal dua regulasi agar lebih aplikatif dalam melindungi guru. Regulasi tersebut adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menurutnya, keberadaan komisi perlindungan guru sangat dibutuhkan dalam rangka menekan kekerasan terhadap guru, baik oleh siswa atau orang tua siswa.
“Karena akhir-akhir ini sangat marak itu,” katanya.
Ke depan diharapkan keberadaan komisi perlindungan guru mendorong harmonisasi dengan organisasi profesi guru lainnya. Sehingga informasi yang diberikan seimbang dan berkeadilan.
Baca Juga
“Informasi yang diberikan oleh orang atau lembaga fokus terhadap hak anak dapat seimbang terhadap hak-hak guru, sehingga ke depan PerguNU bisa menjadi organisasi guru yang terdepan dan dapat mengawal peningkatan kompetensi guru, sistem pendidikan, dan perlindungan hak-hak guru,” ucapnya.