Kabar24.com, KAIRO -- Pengadilan Mesir pada Sabtu (10/3) menjatuhi hukuman mati bagi 10 terdakwa terkait pembentukan kelompok teroris, demikian laporan kantor berita resmi MENA.
Pengadilan Pidana Giza mengatakan para terdakwa itu dinyatakan bersalah membentuk kelompok teroris untuk membidik tokoh masyarakat sebagai sasarannya, dengan tujuan mengganggu keamanan masyarakat serta menyerang sarana umum dan pribadi.
Dua terdakwa dijatuhi hukuman tanpa kehadiran mereka, catat MENA, selayaknya dikutip kantor berita Xinhua China
Pengadilan itu juga mengeluarkan vonis 25 tahun penjara bagi lima anggota lain.
Terorisme merajalela di Mesir sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi pada awal Juli 2013 sebagai hasil dari rangkaian unjuk rasa besar, yang menentang pemerintahannya selama 12 bulan dan Ikhwanul Muslim, yang sekarang dinyatakan sebagai kelompok terlarang.
Serangan teroris telah menewaskan ratusan polisi dan tentara di provinsi bergolak Sinai Utara sebelum meluas secara bertahap ke provinsi-provinsi lainnya serta mulai menargetkan puluhan minoritas Koptik dengan melancarkan pengeboman gereja.
Baca Juga
Sebagian besar serangan dinyatakan dilakukan oleh "Wilayat Sinai", kelompok berpusat di Sinai dan merupakan jaringan ISIS.