Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Didesak Beri Sanksi Buana Listya Tama

didesak untuk segera memberikan sanksi kepada PT Buana Listya Tama Tbk berupa Daftar Hitam karena emiten berkode BULL itu diduga telah melakukan penipuan atau froud kepada Pertamina.
Kantor Pertamina di Jakarta/Ilustrasi
Kantor Pertamina di Jakarta/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—PT Pertamina (Persero) didesak untuk segera memberikan sanksi kepada PT Buana Listya Tama Tbk berupa Daftar Hitam karena emiten berkode BULL itu diduga telah melakukan penipuan atau froud kepada Pertamina.

Direktur Eksekutif Center of Energy Resources (CERI), Yusri Usman mengemukakan PT Buana Listya Tama Tbk tersebut dinilai telah melakukan penipuan terhadap Pertamina terkait proses sewa kapal.

Menurutnya, BULL diduga kuat telah menyebabkan adanya kerugian material dan non material kepada Pertamina, sebagaimana tercantum pada dokumen SK 43/C00000/2015-S0 Bab I huruf C angka 14.

“Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK tahun 2018, disebutkan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) menunjukkan terdapat tiga kapal yang akan disewa Pertamina dari BULL belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” tuturnya, Minggu (11/3).

Menurutnya, ada tiga unit kapal milik BULL yang berjenis large ranger (LR) crude oil yaitu MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua yang diduga kuat belum mengurus PIB. Sehingga menurut Yusri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menahan dua kapal milik BULL yaitu MT Bull Flores dan MT Bull Papua.

“Ini jelas-jelas sangat mengganggu operasional perusahaan," katanya.

Dia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai juga sudah sempat menyatakan bahwa BULL telah melakukan penipuan karena mengikutsertakan kapal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan pada saat proses pengadaan sewa digelar.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan BULL kepada Pertamina masuk kategori pelanggaran berat, terurama karena BULL melakukan tindakan serupa pada saat proses pengadaan sewa kapal MT Bull Sulawesi.

“BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya," ujarnya.

Dia menjelaskan BPK telah memberikan rekomendasi kepada Direksi Pertamina untuk menginstruksikan kepada SVP Shipping untuk melakukan pemutusan kerja sama penyewaan dan memberikan sanksi daftar hitam kepada BULL.

Padahal, belakangan beredar kabar di internal Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Muchamad Iskandar telah merekomendasikan kepada Komite Sanksi Korporat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

"Informasi yang saya peroleh, Pertamina terkesan lama mengeluarkan sanksi black list kepada BULL karena mendapat tekanan dari salah seorang petinggi Pertamina.

Pertamina harus segera mengumumkan kepada publik soal sanksi yang akan diberikan perseroan kepada BULL. Pihak yang semestinya segera mengeluarkan sanksi itu Procurement Excellence Group (PEG)," tuturnya.

Data situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, BULL saat ini dipimpin oleh Wong Kevin sebagai direktur utama. 

Pemegang saham BULL adalah PT Delta Royal Sejahtera (12%), PT Southeast Capital Investment (5,2 %), PT Tesco International Capital (20,6 %), dan PT Danatama Makmur Sekuritas (5,9 %).

Kemudian, CSSEL PRBR SA Client AC for Cayman Fund-94644032 (10,5 %), Credit Suisse Ag Singapore Trust A/C Clients- 2023904000 (5,7 %), publik atau masyarakat (40,1 %), dan Wong Kevin (0,78 %).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper