Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Zakat Untuk Politik? Ini Jawaban Menag

Kementerian Agama menegaskan pemerintah tidak akan menggunakan satu rupiah pun dana zakat, apalagi untuk kepentingan politik. Hal itu menepis isu bahwa rencana kebijakan penghipunan zakat karena dananya akan digunakan pemerintah jelang tahun politik.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memaparkan program kerja saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memaparkan program kerja saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama menegaskan pemerintah tidak akan menggunakan satu rupiah pun dana zakat, apalagi untuk kepentingan politik. Hal itu menepis isu bahwa rencana kebijakan penghipunan zakat karena dananya akan digunakan pemerintah jelang tahun politik.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan seluruh dana zakat akan disampaikan kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) karena dua institusi tersebut yang akan mendistribusikan penghipunan dana zakat.

"Saya ingin klarifikasi, ini sama sekali tidak benar. Pemerintah sama sekali tidak akan menggunakan satu rupiah pun dana zakat tersebut. Karena pentasarupan seluruh penghimpunan dana zakat akan disampaikan kepada Baznas dan LAZ [Lembaga Amil Zakat] yang ada," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/03/2018).

Lukman menuturkan pemerintah tidak dalam posisi untuk mengatur dana zakat sehingga kekhawatiran dana zakat dimanfaatkan untuk kepentingan politik sangat tidak berdasar.

“Pemerintah sama sekali tidak dalam poisisi melakukan itu. Jadi kekhwatiran dana zakat akan dimanfaatkan untuk tujuan politis tidak benar. Mudah-mudahan niat baik kita dapat diimplementasikan agar kehidupan umat lebih baik dari waktu ke waktu,” tambahnya.

Lukman menjelaskan Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam sangat menunggu rumusan yang akan dihasilkan dalam Mudzakarah Zakat Nasional 2018. Dia berharap rumusan tersebut dapat dikukuhkan dalam forum Ijtimak Komisi Fatwa Ulama yang akan digelar di NTB dalam waktu dekat sehinga tidak ada kesimpangsiuran di kalangan umat.

Adapun, Mudzakarah Zakat Nasional 2018 dihadiri peserta yang berasal dari berbagai ormas Islam, Baznas, LAZ, alim ulama dan tokoh agama, MUI, dan jajaran Ditjen Bimas Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper