Kabar24.com, JAKARTA - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber-Pungli) Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur menangkap eks pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kedapatan meminta uang kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaktim untuk perbaikan ruangan kantor kejaksaan.
"Bahwa pada Rabu (7/3/2018), pukul 14.20 WIB yang bersangkutan ditangkap Tim Saber Pungli gabungan terkait dugaan meminta uang sebesar Rp2 juta," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Achmad Muchklis di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Setelah memperoleh informasi tersebut, kata dia, selanjutnya Tim Saber Pungli Seksi Intelejen Jakarta Timur bekerja sama dengan Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Timur bersama-sama langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Selain meminta uang kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup, Andri juga diduga telah meminta bantuan atau melakukan penipuan ke beberapa suku dinas dan instansi pemerintah di wilayah Kota Administratif Jakarta Timur, yakni Kantor Suku Dinas Perhubungan, Kantor Perum Damri yang berada di Jakarta Timur, UPT Kir Pulogadung Jakarta Timur dan lurah-lurah Kota Administratif Jakarta Timur.
"Saat ini pelaku langsung dibawa Tim Saber Pungli Gabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, Andri Fernando merupakan mantan pegawai Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga
"Dia mantan pegawai Kejati DKI Jakarta, tapi dipecat secara tidak hormat terkait kasus penipuan dan penggelapan," ujar Achmad.
Andri Fernando diberhentikan secara tidak hormat setelah ditangkap tim jaksa dari Kejagung di kawasan pusat perbelanjaan Jakarta Selatan melakukan tindakan penipuan.