Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saling Gugat Matahari & Pasaraya Berakhir

Perseteruan antara PT Matahari Departement Store Tbk. (LPPF) dan PT Pasaraya Tosersajaya secara resmi berakhir damai, yang ditandai dengan ketokan palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengunjung di gerai Matahari Department Store Pasar Raya, Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung di gerai Matahari Department Store Pasar Raya, Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

JAKARTA – Perseteruan antara PT Matahari Departement Store Tbk. (LPPF) dan PT Pasaraya Tosersajaya secara resmi berakhir damai, yang ditandai dengan ketokan palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan putusan perdamaian tersebut untuk dua perkara gugatan bernomor registrasi 654/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL dan 878/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL.

“Kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan sengketa dengan perdamaian. Mereka menyetujui seluruh isi perdamaian," kata Hakim Ketua Kusno, Rabu (7/3).

Kusno yang didampingi Hakim Anggota I Asiadi Sembiring dan Hakim Anggota II Ganjar Pasaribu setelah membacakan putusan tersebut menghukum Pasaraya Tosersajaya dan Matahari Department Store untuk membayar perkara Rp654.000.

Sebelumnya, kedua perusahaan ritel ini saling melayangkan gugatan sejak September 2017.

Semula, Matahari mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pasaraya dengan nomor gugatan 654/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL pada 14 September 2017.

Dalam gugatannya, Matahari mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan miliar yang berujung pada penutupan gerai di Pasaraya Manggarai dan Blok M, lantaran Pasaraya tidak menjalani komitmen terkait dengan konsep mal yang telah disepakati dalam kesepakatan sewa menyewa pada 2015 lalu.

Di sisi lain, Pasaraya juga ikut melayangkan gugatan wanprestasi kepada Matahari dengan nomor registrasi 878/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Matahari disebutkan melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar biaya layanan gerai di Pasaraya Manggarai dan Blok M. Selain itu, Pasaraya menilai penutupan kedua gerai Matahari tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati pada 2015 lalu, yakni berlangsung hingga 11 tahun.

Kuasa Hukum Pasaraya Tosersajaya Mulyadi mengatakan bahwa kedua perusahaan itu akhirnya memang memilih berdamai setelah adanya solusi bagi keduabelah pihak yang disepakati pada Kamis (15/2).

Perjanjian perdamaian itu ditandatangani oleh Theo L. Sambuaga mewakili direksi Matahari dan Direktur Pasaraya Medina Latief.

"Ini kan b to b [bussiness to bussiness]. Permasalahan sewa menyewa bisa diakhiri dengan hubungan baik dalam bentuk perjanjian perdamaian," kata Mulyadi kepada Bisnis seusai persidangan, Rabu (7/3).

Kedua perusahaan ritel itu mengakhiri perseteruannya terkait dengan perjanjian sewa menyewa dalam akta perjanjian nomor 8 pada 18 November 2015 atas objek sewa milik Pasaraya Blok M dan akta perjanjian sewa menyewa nomor 9 pada tanggal, bulan, dan tahun yang sama atas objek sewa Pasaraya Manggarai.

HAK HUKUM

Mulyadi menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan perjanjian perdamaian yang dianggap prinsipal tersebut, maka kedua pihak bersepakat tidak akan melanjutkan perseteruan terkait dengan perjanjian sewa menyewa tersebut pada kemudian hari.

Baik Pasaraya maupun Matahari sepakat untuk melepaskan hak-hak hukum serta membebaskan masing-masing pihak dan kewajiban hukum apapun yang timbul berdasarkan perjanjian sewa yang telah ditagih maupun belum.

Setelah ditandatanganinya perjanjian perdamaian tersebut, kedua belah pihak menyatakan perjanjian sewa yang telah diakhiri, tidak terdapat lagi hubungan hukum sewa menyewa.  

Ketika dimintai keterangan terkait dengan putusan perdamaian tersebut, kuasa hukum dari PT Matahari Department Store Tbk. enggan memberikan keterangan kepada Bisnis.

Sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan Bisnis kepada Corporate Secretary & Legal Director Matahari Miranti Hadisusilo juga tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan hingga berita ini diturunkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper