Bisnis.com, JAKARTA --- Tim penyusun Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan tidak benar ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi dalam RUU tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih yang merupakan bagian dari tim penyusun RUU KUHP setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Rabu (7/3/2018).
"Tidak ada. Sekali lagi kami jelaskan tidak ada. Bahkan kami ingin menguatkan kelembagaan yang memiliki kewenangan khusus. Kami sama sekali tidak menyentuh hukum acara kelembagaan dari seluruh lembaga-lembaga yang menegakkan pidana khusus," katanya.
Enny menegaskan tidak ada upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau badan lain yang memiliki kewenangan khusus seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Perancang lainnya yang juga merupakan Mantan Menteri Kehakiman Muladi menyatakan RUU KUHP ini tidak akan menghapuskan lembaga-lembaga seperti BNN, BNPT atau KPK.
"Jadi KUHP itu adalah melakukan konsolidasi hukum pidana materiil yang tersebar itu. Kita ambil core crime-nya, kejahatan intinya, tapi kita tetap membiarkan undang-undang yang masih berlaku sekarang, UU tindak pidana korupsi dan sebagainya," kata Muladi.
Baca Juga
Muladi mengatakan pihaknya sama sekali tidak mencampuri kelembagaan tersebut. Lembaga-lembaga tersebut tetap sah dan pihaknya tidak mengubah sama sekali.