Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon memastikan akan melaporkan musisi Ananda Sukarlan ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menyebarkan informasi palsu atau hoax melalui retweet yang dilakukannya di media sosial Twitter.
Kuasa Hukum Fadli Zon, Mahendradatta, mengatakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu akan melaporkan Ananda karena diduga kuat telah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran berita palsu di media sosial. Ananda disebut telah me-retweet salah satu dari empat akun anonim di Twitter yang memuat foto Fadli Zon tengah makan siang dengan Eko Hadi, yang merupakan pejalan kaki dari Madiun-Jakarta.
"Dia [Ananda Sukarlan] menyebut di media sosialnya kalau Eko Hadi yang ada di foto itu merupakan admin dari MCA [Muslim Cyber Army]. Karena itu, akan kami laporkan dia karena menyebarkan informasi palsu," tuturnya, Jumat (2/3).
Baca Juga
Mahendradatta menjelaskan foto tersebut sebelumnya sudah disebarkan oleh empat akun anonim lewat Twitter, kemudian baru ramai menjadi buah bibir warganet setelah foto tersebut turut disebarkan oleh Ananda.
Fadli Zon akan mempolisikan Ananda sore ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses. Pasalnya, dia menilai apa yang telah dilakukan pianis tersebut di media sosial sudah melewati batas dan melanggar UU ITE karena menyebarkan berita palsu yang melibatkan dirinya.
"Sore ini saya dan klien saya Fadli Zon akan ke Bareskrim untuk melaporkan itu. Tunggu saja ya," ujarnya.