Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap menyidik para terduga korupsi meski tidak menemukan bukti fisik uang suap maupun gratifikasi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara, Adiatama Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, KPK tidak menemukan bentuk fisik uang karena telah habis digunakan.
Akan tetapi, komisi tersebut menemukan buku tabungan yang menerakan data pencairan uang yang dilakukan oleh bawahan Hasnun Hamzah, Direktur Utama PT PT Sarana Bangun Nusantara, kontraktor pemenang tender proyek tahun jamak di Kota Kendari.
“Transaksi suap atau gratifikasi tidak semuanya berbentuk uang riil. Terpenting ada bukti lain yang merujuk pada nilai uang dan ada perpindahan uang,” ujarnya, Kamis (1/3/2018).
KPK telah menetapkan Hasnun Hamzah sebagai tersangka. Sebagai pihak pemberi, dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Adriatama, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam OTT sebelumnya terhadap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, penyidik KPK jugaa tidak menemukan bukti fisik uang. Para petugas hanya menemukan sebuah kartu ATM BNI serta beberapa slip pengambilan uang melalui mesin tunai tersebut.
Dalam beberapa perkara korupsi, pihak tersangka kerap mempermasalahkan mengenai barang bukti uang yang tidak ditemukan oleh petugas ketika melakukan OTT tersebut yang berujung pada gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan.