Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyetujui pemindahan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke sebuah rumah sakit (RS) di Jakarta.
“Ini kan sisi kemanusiaan, yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai acara pelantikan Kepala BNN, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Terhadap kemungkinan memberikan grasi kepada pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu, Jokowi menyatakan sampai saat ini belum ada surat mengenai masalah tersebut.
“Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada saya,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 2011. Dia dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahin alias Joko Pitono.
Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror, yang diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.
Berdasarkan catatan Bisnis, Baasyir mengalami pembengkakan kaki karena masalah di pembuluh darah vena.