Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, mengkritik materi peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia berpendapat, alasan pengajuan PK menggunakan putusan Buni Yani tidak masuk akal. Menurut Eggi Sudjana, perkara Buni Yani dan Ahok adalah dua kasus yang berbeda.
"Dalam PK, yang dimaksud kekhilafan hakim harus kasus yang dihadapi, bukan kasus orang lain," katanya pada Selasa (21/2/2018).
Eggi Sudjana menjelaskan, justru kekhilafan hakim terjadi dalam putusan perkara Buni Yani. Di sisi lain, Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama berdasarkan rekaman video yang disebarkan oleh Buni Yani.
"Ahok dihukum dua tahun penjara karena ucapan Buni Yani. Berarti ucapan Buni Yani yang bener, dong."
Ahok menggunakan putusan terhadap Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK ke Mahkamah Agung. Ahok menganggap hakim khilaf dan ada pertentangan antara fakta dan kesimpulan dalam putusan perkaranya.
Baca Juga
Pada 14 November 2017 Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia terbukti mengedit atau mengubah rekaman video Ahok di Kepulauan Seribu lalu menyebarkannya via sosial media. Gara-gara unggahan video editan Buni Yani itulah, Ahok dituduh melakukan penodaan agama dan divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017.
Eggi Sudjana meminta MA menolak permohonan PK Ahok.
"Kami menolak (PK yang diajukan Ahok) karena MA melakukan penegakan hukum yang diskriminatif," ujarnya.