Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ditangkap Karena Terlibat Judi, Oknum Perangkat Desa Mengaku Hanya Iseng

Ditangkap Karena Terlibat Judi, Oknum Perangkat Desa Mengaku Hanya Iseng
Newswire
Newswire - Bisnis.com 19 Februari 2018  |  17:37 WIB
Ditangkap Karena Terlibat Judi, Oknum Perangkat Desa Mengaku Hanya Iseng
Ilustrasi - Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur menangkap oknum perangkat desa di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, sebab terlibat perjudian dengan sejumlah warga lainnya.

"Jadi, dari informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan tentang dugaan perjudian yang dilakukan di salah satu rumah warga. Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat orang dan barang buktinya," kata Kepala Polres Blitar ABP Slamet Waloya di Blitar, Senin.

Ia mengatakan, dari empat yang terlibat perjudian itu, salah satu di antaranya adalah oknum perangkat desa di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Ia mengajak serta tiga orang warga yang juga tetangganya untuk berjudi dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Seluruh empat tersangka itu dibawa ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti berupa kartu remi serta sejumlah uang tunai juga dibawa petugas di mapolres. Total uang tunai yang diamankan Rp1,9 juta.

"Salah satu pelaku merupakan oknum perangkat desa di Kecamatan Gandusari. Kini, keempatnya sudah di mapolres," ucapnya.

Kepada petugas, mereka mengaku iseng melakukan perjudian itu. Mereka menghabiskan waktu sambil menunggu pertandingan sepak bola di televisi mulai, sehingga bermain kartu.

"Jadi, karena menungggu sepak bola liga champion, kami menunggu hingga jam dua (02.00 WIB). Jadi, ini iseng, ini juga tidak sering," kata RON, salah seorang tersangka.

Polisi masih memroses kasus tersebut. Mereka terancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi, sebab bisa merugikan diri sendiri. Harga yang mereka punya bisa habis, sebab digunakan untuk berjudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

judi

Sumber : Antara

Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top