Bisnis.com, JAKARTA - Amazon.com akan membayar penalti senilai US$1,2 juta, sekitar Rp16,2 miliar, untuk menyelesaikan hampir 4.000 kasus pelanggaran hukum mengenai eksposure pestisida.
Pelanggaran tersebut terkait dengan penjualan dan distribusi pestisida serta insektisida impor yang tidak memiliki izin edar di AS. Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency/EPA) AS mengatakan perusahaan e-commerce raksas itu setuju untuk memperketat pemantauan dan menghapus produk-produk pestisida ilegal dari situsnya sebagai upaya menekan peredaran pestisida tak berizin di pasaran.
Produk-produk tersebut dijual di Amazon oleh pihak ketiga.
"Mereka bertanggung jawab untuk menentukan apakah produk yang dijual adalah pestisida dan apakah produk tersebut ilegal atau tidak," ungkap pejabat EPA Ed Kowalski, seperti dilansir Reuters, Jumat (16/2/2018).
Amazon juga meminta konsumennya yang membeli produk-produk tersebut pada 2013-2016 untuk berkomunikasi dengan mereka terkait keamanannya. Konsumen juga diminta untuk mengembalikan produk tersebut dan nantinya Amazon akan mengembalikan uang dari konsumen, yang totalnya sekitar US$130.000.
"Kepatuhan peraturan adalah prioritas utama kami. Pihak ketiga yang menjadi penjual mesti mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku ketika menjual barangnya melalui Amazon," demikian disampaikan Amazon dalam pernyataan resminya.