Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan 142.519 botol minuman beralkohol dan 720 liter etil alkohol di kantor pusatnya di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).
Minuman beralkohol yang dimusnahkan bukan hanya minuman impor ilegal, tetapi juga minuman produksi domestik yang tidak memiliki izin usaha industri dan ijin edar (MD BPOM).
Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengapresiasi upaya tersebut, yang dinilai merupakan pemusnahan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal terbesar sepanjang sejarah.
“GIMMI memberikan apresiasi kepada pemerintah karena membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri,” kata Bambang Britono, Executive Committee GIMMI, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (15/2/2018).
Upaya tersebut diketahui merupakan hasil kolaborasi Kementerian Keuangan, TNI, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementeria Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan BPOM.
Diketahui, penangkapan minuman beralkohol ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus atau 738.366 botol, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp250 miliar.
“GIMMI mengucapkan terima kasih atas semangat dan kerja nyata pemerintah dalam memberantas produk ilegal sehingga mampu menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri,” kata Bambang.
Kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut juga dihadiri Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Panglima TNI yang diwakili serta Kepala PPATK.