Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus pelaku penyebar ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ulama muslim Buya Syafi'i Ma'arif serta institusi Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengemukakan pelaku yang diketahui berinisial AA tersebut selain telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi dan tokoh penting juga memposting gambar dirinya sedang memegang senjata laras panjang di media sosial.
"Pelaku berinisial AA itu kami tangkap karena postingannya di Facebook pelaku yang diduga dengan sengaja memposting gambar dan tulisan yang berkaitan dengan ujaran kebencian," tuturnya hari ini Kamis (15/2/2018).
Dia menjelaskan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit ponsel pintar, sim card ponsel, akun media sosial Facebook pelaku dan satu unit senjata laras panjang air softgun. Dia juga mengatakan motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian tersebut yaitu karena spontanitas atas kekecewaan terhadap tokoh ulama Buya Syafii dan institusi Polri.
"Jadi kami berharap agar nitizen kini lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Berpikir dulu sebelum membagian suatu postingan ke masyarakat luas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan Pasal 207 KUHP.