Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Garut 2018 : Tak Lolos, Agus Supriadi Gugat KPU

Calon Bupati Garut Agus Supriadi yang tidak lolos pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut 2018 mengajukan gugatan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Garut terkait putusan KPU Garut yang dianggap melakukan kesalahan dalam memverifikasi dokumen administrasi syarat pendaftaran.
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa

Kabar24.com, BANDUNG - Calon Bupati Garut Agus Supriadi yang tidak lolos pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut 2018 mengajukan gugatan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Garut terkait putusan KPU Garut yang dianggap melakukan kesalahan dalam memverifikasi dokumen administrasi syarat pendaftaran.

"Tentunya saya akan melakukan langkah sesuai aturan tentang putusan KPU yang tidak meloloskan saya mengikuti Pilkada Garut," kata Agus Supriadi saat jumpa pers di Garut, Selasa (13/2/2018) malam.

Agus Supriadi yang berpasangan dengan Imas Aan Ubudiah merupakan salah satu pasangan diusung partai politik Demokrat dan PKB yang tidak lolos menjadi peserta Pilkada Garut.

Agus Supriadi mantan Bupati Garut periode 2004-2009 itu mengaku keberatan terhadap keputusan KPU Garut tersebut hanya karena masalah administrasi status hukum kasus korupsinya masih dalam proses.

Menurut dia, putusan KPU Garut itu telah melanggar undang-undang Pemilu Nomor 180 ayat 2 tentang jabatan dan kewenangannya yang diduga menghilangkan berkas calon sehingga menyebabkan hak politik warga negara hilang.

"Hak politik saya dijegal oleh KPU, masak calon lain yang bermasalah diloloskan, saya tidak," katanya.

Terkait masalah pembayaran Uang Pengganti (UP) Agus tentang kasus korupsi dana APBD Pemkab Garut, kata Agus, sedang diurus sejak 2017 dan ada keterlambatan dalam prosesnya.

Namun, keterlambatan itu, kata dia, bukan kesalahan dari pasangan calon tetapi dari lembaga yang mengurus ganti rugi uang negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jangan semua persoalan disalahkan untuk calon, kalau prosesnya lambat salahkan lembaga yang mengurusnya, bukan calon," kata Purnawirawan TNI AD itu.

Jika masalahnya keterlambatan administrasi, menurut Agus, pasangan calon lain juga seharusnya tidak lolos karena surat mengajukan diri sebagai bupati, sekretaris daerah dan anggota DPR Jabar masih dalam proses.

"Kenapa hanya saya yang tak lolos, seharusnya mereka juga sama nasibnya," kata Agus.

Ia berharap, upaya hukumnya dapat mengubah keputusan KPU Garut sehingga dapat masuk menjadi peserta Pilkada Garut untuk bertanding bersama empat pasangan calon lainnya.

"Saya berharap bisa membuahkan hasil, sehingga keputusan KPU bisa berubah, dan kami bisa ikut Pilkada," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper